Ternyata, hukum asal qurban adalah untuk yang masih hidup, sebagaimana dicontohkan Rasulullah ﷺ dan para sahabat. Namun, ada 3 kondisi qurban bagi yang sudah wafat:
✅ Digabung dengan keluarga: Niat qurban untuk diri sendiri & keluarga (termasuk yang sudah wafat). Ini hukumnya boleh & sangat luas pahalanya.
✅ Melaksanakan Wasiat: Jika almarhum berwasiat, maka hukumnya wajib dilaksanakan bagi ahli waris yang mampu.
✅ Sedekah Mandiri: Berqurban khusus atas nama almarhum sebagai bentuk sedekah. Hukumnya boleh (menurut ulama Hambali), namun bukan sunnah yang utama karena Nabi ﷺ tidak pernah mengkhususkan qurban untuk Siti Khadijah atau paman beliau, Hamzah.
Catatan Penting: Jangan sampai kita sibuk berqurban untuk yang sudah wafat, tapi justru melupakan qurban untuk diri sendiri dan keluarga yang masih hidup. Padahal, satu hewan qurban bisa diniatkan pahalanya untuk seluruh anggota keluarga, baik yang hidup maupun yang telah tiada. 🤲✨
Tahun ini, yuk jangan hanya menjadi penonton kebaikan.
Ambil bagian dalam ibadah mulia ini bersama WIZ Berau. 🐄🌙
🐄 Sapi: Rp 24.500.000 (atau Rp 3.500.000/orang)
🐐 Kambing: Rp 5.000.000
💳 Transfer ke:
BSI 723 003 467 7 (a.n. WIZ Berau)
📱 Konfirmasi: 0853 4990 9119 (Admin WIZ Berau)
Mari raih keberkahan dengan berqurban melalui Wahdah Inspirasi Zakat (WIZ). Insyaallah amanah dan tepat sasaran!
