Hukum Wanita Membaca Al-Qur’an Tanpa Memakai Hijab

Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin pernah ditanya mengenai hukum seorang wanita yang membaca Al-Qur’an tanpa mengenakan jilbab (hijab). Beliau memberikan penjelasan sebagai berikut:

“Untuk membaca Al-Qur’an, tidak ada persyaratan bagi wanita untuk menutup kepalanya. Hal ini dikarenakan menutup aurat bukan merupakan syarat sah dalam membaca Al-Qur’an. Kondisi ini berbeda dengan ibadah shalat, di mana shalat seseorang dianggap tidak sah kecuali dengan menutup aurat secara sempurna.”

Sumber: Fatawa Nurun ala ad-Darb (https://www.google.com/search?q=ibnothaimeen.com) melalui laman konsultasisyariah.com.

Namun sebaiknya, adabnya menutupi aurat, sebab yang kita baca adalah kalamullah, hal itu jauh lebih baik dan lebih beradab.

Yuk gabung di Chanel WhatsApp Wahdah Inspirasi Zakat
Klik Link:

https://berau.wiz.or.id/Saluran_WhatsApp

https://berau.wiz.or.id/Saluran_WhatsApp

Form Donasi
Rp.
Home
Donasi
Zakat
Rekening